Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar

 Bersamaan dengan diberlakukannya “UU Registrasi Dasar Kependudukan yang telah direvisi sebagian” pada tanggal 9 Juli 2012, maka penduduk asing (catatan) juga menjadi obyek UU Registrasi Dasar kependudukan. Oleh karena itu, pemerintah administrasi setempat akan membuat “sertifikat kependudukan” bagi penduduk asing yang tinggal di daerahnya.

(Catatan) Adalah "Penduduk jangka menengah hingga panjang", yaitu orang yang memiliki izin tinggal berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi dan tinggal di Jepang dengan jangka menengah atau panjang, (penerima kartu tinggal. Tidak termasuk orang dengan status "tinggal jangka pendek" atau masa tinggal "3 bulan atau kurang".) atau orang dengan izin tinggal permanen khusus, dan memiliki alamat di wilayah administrasi setempat.

Bagi warga negara asing yang baru masuk ke Jepang

Bagi Anda yang baru masuk ke Jepang, "Penduduk jangka menengah hingga panjang" yaitu orang yang memiliki izin tinggal berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi dan tinggal di Jepang dengan jangka menengah atau panjang, (penerima kartu tinggal. Tidak termasuk orang dengan status "tinggal jangka pendek" atau masa tinggal "3 bulan atau kurang") harus melapor ke kantor pemerintahan administrasi setempat (tempat Anda tinggal) dengan membawa kartu tinggal (paspor bagi Anda yang tidak menerima kartu tinggal di bandara, dll) dalam 14 hari setelah penentuan alamat baru.

Harap perhatikan: Bagi Anda yang tinggal di Jepang Bersama keluarga

 Saat melaporkan kepindahan ke pemerintah administrasi setempat, terkait penduduk asing dengan kepala keluarga yang juga merupakan penduduk asing, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan hubungan antara yang bersangkutan keluarga dengan kepala keluarga tersebut (surat dikeluarkan oleh lembaga publik seperti pemerintah negara asal Anda, misal akta kelahiran, akta nikah, dll. yang asli).

Harap diperhatikan bahwa terkait surat keterangan yang membuktikan hubungan keluarga tersebut di atas, perlu disertakan terjemahannya dalam bahasa Jepang.

Bagi penduduk asing yang tinggal di Jepang

 Pada sistem registrasi dasar kependudukan, ketika penduduk asing pindah ke wilayah administrasi lain diharuskan melaporkan mutasi keluar di pemerintah administrasi setempat sebelum pindah dan melaporkan mutasi masuk di pemerintah administrasi setempat setelah pindah.

Tolong diperhatikan

  • Ketika Anda melaporkan kepindahan, pemerintah administrasi setempat akan memberikan "Sertifikat Pindah". Saat Anda pindah ke kota baru, Anda diminta untuk membawa "Sertifikat Pindah" ini dan melaporkan mutasi masuk dalam waktu 14 hari sejak penentuan alamat baru Anda.
  • Jika Anda melakukan perubahan alamat di wilayah administrasi yang sama, Anda harus melaporkan kepindahan Anda di pemerintah administrasi setempat.
  • Jika Anda meninggalkan Jepang dan tinggal di luar negeri, pada dasarnya Anda harus lapor mutasi keluar di pemerintah administrasi setempat.
  • Harap membawa kartu tinggal atau sertifikat penduduk permanen khusus (atau kartu registrasi orang asing) ketika Anda melaporkan mutasi masuk atau mutasi keluar.

ページトップへ戻る