Sertifikat Kependudukan
“Salinan Sertifikat Kependudukan” bisa digunakan sebagai dokumen untuk membuktikan alamat, dll kepada publik.
Konten khusus bagi penduduk asing
Seperti halnya orang Jepang, sertifikat kependudukan untuk penduduk asing mencakup hal dasar seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dll., ditambah perihal terkait asuransi seperti asuransi kesehatan nasional dan pensiun nasional.
Selain itu, sebagai perihal khusus penduduk asing, selain kewarganegaraan, akan dicantumkan perihal berikut sesuai dengan klasifikasi orang yang akan membuat Sertifikat kependudukan.
(1) Orang dengan izin tinggal jangka menengah dan panjang
(Orang yang memenuhi syarat penerbitan kartu tinggal)
|
- Berlaku bagi orang yang memiliki izin tinggal jangka menengah dan panjang
- Status izin tinggal, masa tinggal, tanggal habis masa tinggal dan nomor kartu tinggal yang tercetak di kartu tinggal
|
(2) Penduduk permanen khusus
|
- Berlaku bagi orang dengan izin tinggal permanen khusus
- Nomor Sertifikat Penduduk Permanen Khusus yang tercantum pada Sertifikat Penduduk Permanen Khusus
|
(3) Orang dengan izin suaka sementara atau izin tinggal sementara
|
- Berlaku bagi orang yang memiliki izin suaka sementara atau izin tinggal sementara
- Periode pendaratan atau masa tinggal sementara yang tercantum dalam surat izin tinggal sementara (tercantum di surat izin suaka sementara)
|
(4) Orang yang tinggal di Jepang karena kelahirannya atau karena kehilangan kewarganegaraan
|
- Berlaku bagi orang yang tinggal di Jepang karena kelahirannya atau karena kehilangan kewarganegaraan
|
Perihal yang tercantum di sertifikat kependudukan bagi penduduk asing
- Nama (jika ada nama alias, keduanya akan dicantumkan di dalam sertifikat kependudukan)
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- (Untuk kepala rumah tangga) Anda adalah kepala rumah tangga
(Jika bukan kepala rumah tangga) Nama kepala rumah tangga dan hubungan Anda dengan kepala rumah tangga
- Alamat (dan tanggal penentuan alamat jika Anda pindah)
- Tanggal lapor mutasi masuk dan alamat sebelumnya
- Nomor individu
- Hal terkait kualifikasi Jaminan Kesehatan Nasional
- Hal terkait kualifikasi perawatan medis untuk orang tua
- Hal terkait kualifikasi asuransi perawatan jangka panjang
- Hal terkait kualifikasi pensiun nasional
- Hal tentang kelayakan tunjangan anak
- Hal terkait distribusi beras
- Kode sertifikat kependudukan
- Hal lain yang ditentukan oleh pemerintah
- Kewarganegaraan dan wilayah
- Tanggal menjadi penduduk asing
- Menjadi penduduk jangka menengah hingga panjang, dll.
- Status tinggal, masa tinggal, tanggal habis masa tinggal, nomor kartu tinggal, dll. yang tercantum di kartu tinggal
- Pencantuman nama alias dan hal terkait penghapusan
Penerbitan Salinan Sertifikat Kependudukan
Orang yang terdaftar di Registrasi dasar kependudukan atau keluarganya bisa meminta penerbitan "Salinan Sertifikat kependudukan" kepada kepala pemerintah administrasi setempat.
Silakan hubungi pemerintah administrasi setempat untuk prosedur dan panduan mengenai permintaan "salinan sertifikat kependudukan" Anda.
*Alamat sebelum 9 Juli 2012 tidak akan dicantumkan di Sertifikat kependudukan.
*“Kartu Registrasi Orang Asing” yang selama ini disimpan di pemerintah administrasi setempat, sejak 9 Juli 2012 disimpan di Kementerian Kehakiman.
Permintaan publikasi kartu registrasi orang asing (tautan situs web Kementerian Kehakiman)
*Korban kekerasan domestik, penguntitan, pelecehan anak, atau tindakan serupa bisa membatasi publikasi registrasi dasar kependudukan dengan mengajukan permohonan. Silakan lihat untuk informasi lebih detil..
ページトップへ戻る